TOUNA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una dalam rangka pembahasan 4 agenda penting, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Rabu (6/11/2025) malam.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Gusnar A. Sulaeman didampingi Wakil Ketua Rizal C. Panjili dan Jafar M. Amin ini dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati dan Para Asisten, Para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Para Camat, Pimpinan Partai Politik, BUMD, Instansi Vertikal, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda.
Adapun agenda Rapat Paripurna ini yaitu pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, penetapan rencana kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, pembahasan program pembentukan Peraturan Daerah, serta penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyesuaian bentuk Badan Hukum Pendirian Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian menyampaikan pendapat akhir Bupati Tojo Una-Una terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyesuaian bentuk Badan Hukum Pendirian Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
Alfian mengatakan, bahwa Peraturan Daerah sebagai dasar implementasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dapat dipastikan bahwa lahirnya suatu Peraturan Daerah di dasari dengan pertimbangan yang paripurna bersifat filosofis, sosiologis, dan yuridis serta telah melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah serta fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan pertimbangan ini, maka Peraturan Daerah dipandang sebagai kebutuhan masyarakat. Berkaitan dengan itu, tentu saja diharapkan segala produk hukum daerah dapat bermanfaat dalam upaya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una,” ujar Alfian.
Untuk itu, Alfian Matajeng mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah memberikan masukan dan saran dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyesuaian Bentuk Hukum Pendirian Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Tojo Una-Una,, mulai dari tingkat pembicaraan pertama sampai dengan tingkat pembicaraan kedua sesuai mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Tentunya dalam pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud telah menyita banyak waktu, tenaga dan pikiran akan tetapi patut kita syukuri dengan segala dinamika yang ada Rancangan Peraturan Daerah yang telah diusulkan dapat kita bahas dan disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.
“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini akan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. TUNE












